Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Belum Ada Kuota Pendaftar

Pati, Mitrapost.com – Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, Hendri Kristianto mengonfirmasi bahwa pendaftaran program bantuan bagi pelaku usaha mikro diperpanjang hingga 26 November 2020.

Perpanjangan tersebut tidak dibarengi dengan pembatasan kuota pendaftaran. Artinya, banyaknya jumlah pelaku UMKM yang bisa mendaftar bantuan tidak dibatasi.

Baca juga: UMKM Tetap Jalan, Bupati Sebut Pemkab Sudah Siapkan Program Pemulihan Ekonomi

“Belum jelas untuk kuotanya, Dinkop hanya menerima surat dari Kemenkop UKM untuk membuka pendaftaran lagi sampai November,”  kata Kris, panggilan akrab Kepala bidang UMKM itu kepada Mitrapost.com, Senin (19/10/2020).

Meski begitu, ada perbedaan regulasi proses pendaftaran periode kedua dengan sebelumnya. Kini pendaftar harus melakukan registrasi melalui online melalui bit.ly/BPUMDinkopPati.

“Dinkop UMKM Pati membuka pendaftaran melalui link,” kata Kris.

Baca juga: Soroti Recovery UMKM, Dewan Pati: Responsibility Pemda Diperlukan

Perbedaan lainnya, para pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Kecil Mikro (IUMK) sebagai bukti memiliki usaha sendiri.

Kris menambahkan, bagi para pelaku usaha tidak perlu bingung terhadap persyaratan ini, pasalnya pembuatan NIB IUMK dapat dilakukan mandiri dengan mendaftar di website OSS.go.id

“Via OSS Online banyak pelaku-pelaku usaha mikro yang bisa buat sendiri,” terang Kris.

Baca juga: Dorong Melek Digital Bagi Pelaku UMKM, Instagram Resmi Luncurkan Fitur Shopping

Lebih rinci, berikut persyaratan bagi calon penerima bansos UMKM.

– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Kecil Mikro (IUMK)
– Memiliki rekening bank pemerintah (BRI ,Mandiri Syariah, BNI)
– Tidak mempunyai akses kredit perbankan dan saldo rekening kurang dari Rp 2 Juta.
– Calon penerima beserta keluarga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) , anggota TNI, anggota kepilisian, pegawai BUMN dan BUMD. (*)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati