Pati, Mitrapost.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati mengaku bakal membentuk tim yustisi untuk melakukan pendataan usaha rakyat.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendata dan merangkul pemilik usaha kecil dan menengah yang belum berizin.
Saat ini, pihak DTKS masih fokus pada pelayanan perizinan untuk para pelaku usaha yang ingin melakukan pengurusan izin.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, sementara ini data pengusaha yang dimiliki DPMPTSP merupakan data usaha yang telah melakukan pengurusan perizinan.
Menurutnya untuk penertiban pengusaha yang belum berizin bukan wewenangnya, melainkan wewenang pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Misal ada toko swalayan yang tidak berizin, nanti ada tim penertiban akan meninjau lokasi tempat usaha agar mengurus perizinan tempat usaha. Saat ini kami masih fokus pada peningkatan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.”
Baca juga: Tingkatkan Produktifitas, Puluhan Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Manajemen
“Sedangkan untuk penertiban izin tempat usaha, masih dilakukan ketika ada pengaduan atau ada pembahasan khusus, baru kami melakukan peringatan pelaku usaha untuk mengurus izin,” ujar Sugiyono, di Pati belum lama ini.
Pihaknya juga mengatakan, sesuai UU No. 20 tahun 2008 kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih 50 juta hingga 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
“Jadi untuk modal infestasi dibawah 500 juta sangat mudah sekali mengurus perizinan dibanding regulasi yang lama. Dengan ini tentu tidak ada alasan lagi untuk pelaku usaha untuk tidak mengurus perizinan,” urainya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati Hadi Santosa menambahkan, untuk penindakan tempat usaha memang dilakukan pada tempat usaha yang belum memiliki izin.
“Penindakan juga akan dilakukan ketika tempat usaha melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan kriteria izin usaha yang berlaku,” jelasnya.
Penindakan penertiban hingga penutupan tempat usaha, didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati No. 17 tahun 2018 tentang ketertiban umum masyarakat. Selain itu juga beberapa Perda lain yang mengatur tentang perizinan usaha tertentu yang ada di Kabupaten Pati.
“Contoh Perda Pasar Rakyat dan Toko swalayan, Perda IMB, Perda PKL, Perda Penyelenggaran Kepariwisaraan dan lainnya. Sedangkan untuk tempat usaha yang ada dampak lingkungan, ada aturan tersendiri dan penanganannya ditangani langsung oleh tim yang dikoordinir oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP dan dinas terkait lainnya,” tutup Hadi. (*)
Baca juga:
- APINDO Minta Pemkab Pati Rangkul UMKM yang Belum Berizin
- Dewan Minta Pemkab Pati Tindak Tegas Toko Modern yang Tak Perbarui Izin
- Permohonan Perizinan di DPMPTSP Pati Turun 30 Persen
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan