Baca juga: Subsidi Gaji Diperpanjang, Banyak Karyawan Tak Dapat Akibat Terbelit Aturan
“Inilah komitmen kita semua untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di pemerintah desa, guru TPQ, madrasah diniyah, dan pondok pesantren. Alhamdulillah, guru dan tenaga kependidikan kini mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kami support sepenuhnya karena ini semuanya untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Selanjutnya BP Jamsostek akan memproses program yang ada tersebut. Mulai dari proses pendaftaran pekerja sosial keagamaan agar segera mendapat perlindungan jaminan sosial BPJamsostek ke depannya. (*)
Baca juga:
- Ada Kemungkinan Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 2021
- Ada Masalah, Rekapitulasi Rekening Penerima Subsidi Gaji Diperpanjang Sampai 15 September
- Guru Honorer Juga Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati