Bima, Mitrapost.com – Satuan Reskrim Polsek Rasana’e Barat Kota Bima meringkus dua residivis spesialis bajing loncat, JN (38) dan M (23) yang merupakan warga Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku diketahui kerap melancarkan aksinya bahkan disertai dengan tindak kekerasan di sekitar lokasi Pasar Raya Amahami dan di sejumlah pusat perbelanjaan yang berada di wilayah Kota Bima.
Kepala Satuan Unit Reskrim Polsek Rasana’e Barat, IPDA Dediansyah mengatakan, pengintaian terhadap pelaku dilakukan setelah mendapatkan informasi tersebut. Mereka diintai saat akan melakukan aksinya disalah satu lokasi pusat perbelanjaan di Kota Bima.
“Kemudian langsung ditangkap dan diamankan petugas ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Apes, Baru Nyuri Baju Residivis Tertangkap Basah Gara-gara Batuk
Dediansyah melanjutkan, pada saat melakukan penangkapan, salah satu dari kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah golok dan mengancam petugas. Namun dengan sigap anggota berhasil membekuk kedua orang pelaku tersebut.