Iskandar menyebut tempat rudakpaksa gadis belia itu tidak hanya di satu tempat saja, melainkan di banyak tempat.
“TKPnya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras adrasah dan di kebun perumahan Kaliwungu,” terangnya.
Sementara barang bukti yang disita dalam perkara ini yaitu akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah),” tandasnya. (*)
Baca juga:
- Modus Endorse, Polisi Masih Dalami Adanya Korban Lain Kasus Pelecehan
- Ada Tindak Kekerasan Pada Korban yang Ditemukan Terkubur di bawah Lantai Kontrakan
- Hasil Hubungan Gelap, Ibu Muda di Kediri Buang Bayinya yang Baru Lahir
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS