Dia menyebut masih ada korban lain yang belum membuat laporan. Jemaah yang dijanjikan diberangkatkan pada Desember 2021 masih menunggu jatuh tempo.
“Kalau (mereka) tidak diberangkatkan, (agen) akan dilaporkan ke Polda Aceh,” ujar Ery.
Sementara itu, kasus kedua, polisi menetapkan KA (33) sebagai tersangka. Pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour dan Travel itu diduga menipu 27 orang jemaah umroh.
“Ada empat laporan polisi (LP) terhadap KA, yaitu tiga LP pada 2019 dan satu LP pada 2020. Jumlah korbannya 27 orang dengan total kerugian Rp 608 juta,” ujar Ery.
Ery mengatakan hingga saat ini masih ada sejumlah korban yang belum membuat laporan. Para korban masih berharap uang mereka dikembalikan.
“Masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban,” beber Ery. (fp)
Baca juga:
- Arab Izinkan Umrah, Belum Satupun Jamaah Asal Pati yang Berangkat
- Selama Pandemi, Travel Umroh Dewangga Tunda Pemberangkatan 500 Jamaah
- Pembangunan PLHUT Diharapkan Mudahkan Calon Jamaah Haji dan Umrah