Maka dari itu, PMI Kabupaten Pati mendorong masyarakat yang pernah mengidap virus Corona dan telah dinyatakan sembuh untuk mendonorkan plasma darahnya.
Ada beberapa persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi untuk mendonorkan plasma darah ini. Di antaranya, membawa bukti pemeriksaan swab yang positif dan bukti pemeriksaan swab terakhir yang dinyatakan negatif dan berusia antara 18 hingga 60 tahun.
Baca juga: RSUD Rembang Dikabarkan Penuh, Tabah: Masih Cukup Tangani Pasien Covid-19
“Kemudian diutamakan lelaki atau wanita yang belum pernah hamil. Kalau hamil harus menyertakan bukti tes antibodi anti-HLA/HPA/HNA negatif,” tuturnya.
Selain itu, pendonor tidak memiliki gejala klinis selama minimal 14 hari dan non reaktif terhadap uji saring infeksi menular lewat transfusi darah (IMLTD).
Penyintas Covid-19 yang ingin mendonorkan plasma darahnya dipersilahkan datang ke kantor PMI Kabupaten Pati atau menghubungi PMI Kabupaten Pati. (*)
Baca juga:
- Video : 30 Personel Kepolisian Pengaman Pilkada Reaktif Covid-19
- Pasien Dibawa Pulang Paksa Bisa Pengaruhi Data Covid-19\
- Pemprov Jateng Setuju Asrama Haji Donohudan Boyolali Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan



