Bandung, Mitrapost.com – Praktik prostitusi online di sebuah apartemen Bandung terbongkar. Dua muncikari M Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (25) ditangkap sementara pemilik apartemen masih diselidiki.
“Tempatnya dia di apartemen,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).
Dua mucikari M Taufik Ismail (21) dan Deri Indriana (25) itu menyewa apartemen di pusat kota dengan harga Rp 200 ribu per harinya. Dalam sehari, mereka bisa menggunakan untuk melayani tamu berbeda berkali-kali.
“Dari Rp 200 ribu, itu bisa dipakai berkali-kali,” tuturnya.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Belasan Perempuan Muda Digrebek Polisi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang menambahkan dalam sehari, anak buah mucikari tersebut bisa melayani lebih dari dua tamu.
“Dia menyewa apartemen itu sehari Rp 200 ribu. Jadi dia bisa mendapatkan tiga sampai lima konsumen perharinya,” kata dia.