Polda Jateng Siapkan Operasi Yustisi Kawal Penerapan PPKM di Daerah

Untuk diketahui, pemerintah pusat akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali tanggal 11-25 Januari 2021. Di Jawa Tengah, ada beberapa wilayah yang diminta PPKM yaitu di Semarang Raya, Banyumas Raya serta Solo Raya.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menambahkan tiga kabupaten ikut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagian Jawa-Bali. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Kudus, Pati, dan Magelang.

Sehingga, Total Derah yang akan memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah adalah daerah – daerah yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan) Banyumas Raya (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnagera, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Solo Raya (Kabupaten Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri) Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang, Magelang, Brebes.

Baca Juga :   Dishub Semarang Siapkan 9 Pos Titik Penyekatan

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati