“Menjadi keprihatinan kita karena ASN ini kan menjadi contoh ketaatan masyarakat tentang bagaimana menaati peraturan yang ada termasuk Peraturan Bupati (Perbub) tentang PPKM,” ucap politis asal Partai Keadilan Sejahtera ini, Jumat kemarin (15/1/2021).
“Ini seharusnya menjadi contoh dan menjadi panutan tetapi malah melanggar,” lanjut Narso yang menjadi anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati.
Baca juga: Tertangkap Basah Karaokean di Masa PPKM, ASN di Pati Turun Pangkat 3 Tahun
ASN yang tercatat berdinas di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) ini telah diberikan sanksi berupa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 ribu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Pati.
Ia juga mengalami penurunan pangkat dari II B menjadi II A dan tidak akan naik pangkat selama 3 tahun. (Adv)
Baca juga: 10 Karaoke Disegel dan 26 Bangunan Liar di Juwana Pati Disegel hingga Dibongkar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram