Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) atas aset tanah tahun 2021 guna mendongkrak pendapatan asli daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Turi Atmoko. Ia mengatakan naiknya NJOP dilakukan karena perlu penyesuaian dengan kondisi ekonomi terkini Kabupaten Pati.
Tak hanya tahun ini, kenaikan NJOP pajak bumi dan bangunan (PBB) diketahui selalu di-update setiap satu tahun sekali.
“Kenaikan per mata pajak menurut monitoring dan evaluasi dari KPK setiap bidang harus naik 20% setiap tahunnya,” kata Turi Atmoko di Kantor BPKAD belum lama ini.
Baca juga: Beberapa Gedung Instansi Pemerintah di Pati Kota Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun
Tahun ini untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak di berbagai wilayah di Pati, BPKAD menggandeng pihak Kampus Universitas Diponegoro (UNDIP) dari Kota Semarang.
Namun Turi mengaku tak sepenuhnya mengikuti penilaikan UNDIP. Bagi daerah yang kurang bernilai komersil, BPKAD masih mempertimbangkan untuk tidak menaikkan PBB hingga 20%.
“Yang naik yang strategis, yang nilai komersial tinggi,” ungkap Turi.
Baca juga: BPKAD: Pemilik Sertifikat Pasar Sleko Lama Tetap Akan Kena Pajak dan Denda
Lebih rincinya Pemkab Pati akan menyasar kenaikan NJOP untuk wilayah yang berdekatan dengan jalur pantura perbatasan Kabupaten Kudus dan Rembang. Juga area di Kecamatan Pati Kota seperti Jl. Panglima Sudirman, Jl. Diponegoro, dan sebagian spot di Kecamatan Tayu dan Sukolilo. Tentunya daerah- daerah ini akan di seleksi ketat.
Turi nehyebutkan, di tahun 2020 pajak PBB menyumbang PAD Pati sebesar Rp22,2 milliar, dan di tahun 2021 ia menargetkan untuk ditambah paling tidak Rp27,5 milliar. (*)
Baca juga:Memaksimalkan E-Retribusi Dapat Meminimalisir Kebocoran Pendapatan Daerah
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS
Wartawan Area Kabupaten Pati


