Didakwa Sebarkan Ujian Kebencian terhadap NU, Gus Nur Kena 2 Pasal

Baca juga: Gus Nur Tuding dalam NU ada Komunis, NU Pati Harap Polisi Segera Bertindak

“Menit 04.34 ‘….ini hanya itu aja bang, sekulit ari aja jadi kok saya pusing dengerin apa di bus yang namanya NU tukan ya jadi itu bisa jadi keneknya Abu Jands, kondekturnya Gus Yakut dan supirnya Kyai Aji Sirot mungkin gitu lah. Naj penumpangnya liberal, sekuler, macem macem disitu PKI disitu numplek. Di situ yang selama ini ga ada setahu saya ngerokok, minum campur di situ, ah pusing akhirnya saya turun dari bus itu..’,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga :   13 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati

Serta pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (fp)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati