Didakwa Sebarkan Ujian Kebencian terhadap NU, Gus Nur Kena 2 Pasal

Jakarta, Mitrapost.comGus Nur didakwa telah melakukan penyebaran informasi SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwan terhadap Gus Nur pasa Selasa (19/1/2021).

Kasus Gus Nur mencuat pada 16 Oktober 2020 lalu dalam unggahan melalui YouTube. Dalam video tersebut, ia melontarkan pernyataan yang dinilai memberikan ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama.

“Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Sofyan Hotel, Tebet Barat, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar jaksa Didi Ar dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga :   13 Terdakwa Kasus Narkotika Dihukum Mati

Baca juga: Pagar Nusa Pati Angkat Bicara Soal Tudingan Gus Nur Terhadap NU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati