Didakwa Sebarkan Ujian Kebencian terhadap NU, Gus Nur Kena 2 Pasal

Jaksa Didi menjelaskan, Gus Nur melakukan perbuatannya dengan mengunggah pernyataan di akun Youtube miliknya. Dalam unggahan tersebut, Gus Nur disebut melakukan pembicaraan dengan Rafly Harun.

“Terdakwa dalam akun Youtube Munjiat Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa lantas menyebutkan beberapa pernyataan yang dianggap masuk sebagai ujaran kebencian terkait NU. Pernyataan tersebut dinyatakan pada menit 03.45 dan 04.34.

“Pada menit 03.45 ‘saya dulu juga tidak pernah ada apa-apa sebelum ada rezim ini, kemana saja saya dakwah dikawal Banser, saya adem ayem sama NU gak pernah ada masalah. Tetapi setelah rezim ini lahir bang tiba-tiba 180 derajat itu berubah. Saya ibarat NU, sekarang itu seperti bus umum sopirnya mabuk kondekturnya teler gitu, kernetnya ugal-ugalan. Sopirnya begitu kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nggak ada sekarang’,” ujar jaksa.