Dihentikan Jadi PNS, Warga Purbalingga Malah Tipu Guru Honorer

“Tersangka mengaku uang hasil penipuan yang dilakukan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membayar utang yang dimilikinya,” jelas Pujiono.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (fp)

Baca juga: Nyamar Pegawai Bea dan Cukai, Dua Pria Ini Gelapkan Kamera Mirrorles

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Jadi Korban Tipu-tipu Pengangkatan Guru PNS, Duit Rp 370 Juta Melayang’.