Dihentikan Jadi PNS, Warga Purbalingga Malah Tipu Guru Honorer

Purbalingga, Mitrapost.com Warga Kelurahan Purbalingga Wetan berinisial R (40) terjerat kasus penipuan dengan modus pengangkatan guru pegawai negeri sipil (PNS).

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono menjelaskan kasus ini sudah dilakukan pelaku selama tiga tahun sejak 2017.

“Tersangka melakukan penipuan pada kurun waktu Desember 2017 hingga September 2020,” Kata Kompol Pujiono dalam konferensi pers di kantornya, Purbalingga, Jumat (22/1/2021)

Korban penipuan yakni T (40) merupakan warga Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga. Korban mengaku dimintai uang oleh tersangka yang totalnya mencapai Rp 370 juta.

Baca juga:Residivis Kasus Penipuan Dijebloskan Bui Setelah 8 Tahun Jadi Buron

Modus pelaku dengan menjanjikan istri korban yang merupakan guru honorer bisa diangkat menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Setelah percaya, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap baik tunai maupun transfer.

Baca Juga :   Ditambah 6 Orang Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong EDC Cash

“Untuk meyakinkan korban, tersangka juga membuat surat pengangkatan PNS palsu. Selain itu, membuat kuitansi palsu bukti biaya pemberkasan PNS yang seolah-olah ditandatangani salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga,” kata Pujiono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati