Minim Tunggakan, Pemkab Kudus Perluas Penerapan e-Retribusi di Pasar

Kudus, Mitrapost.com Layanan pembayaran secara elektronik atau cashless sudah mulai diterapkan di Kabupaten Kudus. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, penerapan pembayaran retribrusi pasar tradisional secara elektronik kini diterapkan di empat pasar tradisional termasuk di Pasar Kliwon yang telah terlebih dahulu diterapkan.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, mengatakan bahwa penerepan pembayaran retribusi secara elektronik cukup berdampak pada peningkatan pemasukan daerah.

“Dampak penerapan retribusi elektronik memang cukup bagus karena tunggakan retribusinya sangat minim. Untuk itulah, setelah semua kendala dan permasalahan bisa diidentifikasi penerapannya diperluas hingga di Pasar Bitingan, Pasar Jember, dan Pasar Baru,” kata Albertus, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga :   Pemkab Kudus Targetkan MPP Bisa Beroperasi Tahun 2022

Baca juga: Memaksimalkan E-Retribusi Dapat Meminimalisir Kebocoran Pendapatan Daerah

Di Pasar Kliwon sebelum ada pemberlakuan e-retribusi banyak pedagang yang menunggak, namun saat ini persentasenya kurang dari 1 persen dari potensi penerimaan sebesar Rp2 miliar.

Meskipun memberikan kemudahan, jelas Albertus, penerapan e-retribusi yang telah diterapkan di Pasar Kliwon diakui terdapat kesulitan dalam pengisian saldo oleh pedagang.

Pihaknya menjelaskan, pedagang di Pasar Kliwon harus memiliki rekening tabungan Bank Jateng sebagai mitra pelaksanaan penarikan retribusi elektronik sudah bisa membayar retribusi tersebut. Atau bisa melalui berbagai pembayaran perbankan mobile serta dompet digital seperti OVO, Gopay, Dana atau dompet digital lain yang dilengkapi kode barcode.

Baca juga: Setengah Tahun, Disdagperin Pati Kantongi Rp 2,8 Miliar dari Retribusi Pasar

Baca Juga :   Pelaku Perampokan dan Penyekapan di Desa Karang Malang Akhirnya Tertangkap

Sedangkan penerapan retribusi elektronik di tiga pasar lainnya, lanjut Albertus, masih menunggu kesiapan mesin electronic data capture (EDC) serta pencetakan kartu retribusinya.

“Total kartu yang harus disiapkan sebanyak 3.100 pedagang untuk tiga pasar tersebut,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan diberlakukannya retribusi elektronik dapat memaksumalkan penerimaan retribusi pasar tradisional.

Dengan diberlakukannya retribusi elektronik, pihaknya berharap tidak ada lagi pedagang yang menunggak pembayaran sehingga mampu memaksimalkan penerimaan retribusi pasar. (fp)

Baca juga: Retribusi Naik, Pedagang di Pasar Rembang Keberatan

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Penerapan e-retribusi diperluas di tiga pasar tradisional di Kudus