Kudus, Mitrapost.com – Layanan pembayaran secara elektronik atau cashless sudah mulai diterapkan di Kabupaten Kudus. Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, penerapan pembayaran retribrusi pasar tradisional secara elektronik kini diterapkan di empat pasar tradisional termasuk di Pasar Kliwon yang telah terlebih dahulu diterapkan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus, Albertus Harys Yunanto, mengatakan bahwa penerepan pembayaran retribusi secara elektronik cukup berdampak pada peningkatan pemasukan daerah.
“Dampak penerapan retribusi elektronik memang cukup bagus karena tunggakan retribusinya sangat minim. Untuk itulah, setelah semua kendala dan permasalahan bisa diidentifikasi penerapannya diperluas hingga di Pasar Bitingan, Pasar Jember, dan Pasar Baru,” kata Albertus, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Memaksimalkan E-Retribusi Dapat Meminimalisir Kebocoran Pendapatan Daerah
Di Pasar Kliwon sebelum ada pemberlakuan e-retribusi banyak pedagang yang menunggak, namun saat ini persentasenya kurang dari 1 persen dari potensi penerimaan sebesar Rp2 miliar.