Pati, Mitrapost.com – Anggota maupun pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa-desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Apabila ingin mengikuti kontestasi Pilkades 2021, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum menyalonkan diri sebagai kepala desa.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Kabupaten Pati Haryanto dalam acara Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang 1 tahun 2021 dalam masa pendemi Covid-19 di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (27/1/2021) lalu.
Baca juga: Dewan Pati Dukung Upaya Peningkatan Kualitas Garam Lokal
Selain BPD, aparatur sipil negara juga harus cuti dan izin terlebih dahulu kepada Haryanto apabila mengikuti kontestasi Pilkades yang rencananya digelar secara serentak di 219 desa di Kabupaten Pati ini.
“Kepala Desa (petahana), perangkat maupun ASN harus izin terlebih. Kalau untuk BPD harus mengundurkan diri,” ujar Haryanto saat memberikan arahan kepada para camat dan Pengawas Kecamatan dalam acara tersebut.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 79 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak periode 2021 hingga 2026.
Baca juga: Video : Hadiri Konsultasi Publik Rancangan RKPD 2022, Dewan Pati: Memang Dibutuhkan Sejak Awal
Sementara itu, Ketua Komisi A pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo meminta kepada para bakal calon, baik yang berlatar belakang ASN, Aparat Desa, maupun dari masyarakat umum untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan.
“Harus menaati ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Bambang saat dihubungi Mitrapost.com.
Ia tidak mau dalam proses Pilkades nanti terjadi masalah yang membuat kekondusifan Kabupaten Pati menjadi terganggu. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Menkes Gunakan Data KPU untuk Tangani Covid-19, Dewan: Langkah Tepat
- Dewan Pati Berharap Ada Tambahan Lagi Pupuk Subsidi bagi Petani
- Pokok Pikiran Dewan Pati Belum Tersampaikan dalam RKPD
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati
Wartawan