ABG Dijual 500 Ribu, Tiga Terduga Muncikari Diamankan

“Para tersangka ini biasanya memperoleh Rp50 ribu hingga Rp150 ribu untuk sekali kencannya, bahkan ada korban yang mampu melayani sebanyak lima kali dalam sehari,” ujar Mursin.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 761 jo pasal 88 UU 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fp)

Baca juga: Sewa Apartemen, Dua Muncikari Buka Praktik Prostitusi Online

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ‘Jual ABG Rp 500 Ribu Lewat MiChat, 3 Muncikari di Bengkulu Ditangkap‘.