Menurut keterangan Kapolres, kedua tersangka telah bersepakat membuat sebuah kunci palsu yaitu kunci Y yang kemudian dibawa setiap bepergian dengan maksud apabila terdapat sasaran sepeda motor dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan maka kedua tersangka dapat langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Perbuatan para tersangka dipergoki oleh korban sehingga tersangka tidak melanjutkan upaya pencurian sepeda motor. Kemudian kedua tersangka diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Sapuran.
Ganang menuturkan kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan percobaan pencurian sepeda motor tersebut.
Ia menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (fp)
Baca juga: Kepergok Warga, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa
Artikel ini telah tayang di Antara Jateng dengan judul ‘Dua pencuri sepeda motor di Wonosobo ditahan‘.