“Memerintahkan para pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditur agar datang pada hari sidang yang ditetapkan,” tambah Hakim Asep.
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PN Semarang Dilaporkan ke MA
Selain itu, Hakim Eko Budi Supriyanto juga mengabulkan gugatan PKPU nomor 3/Pdt.Sus-Pkpu/2021/PN Smg.
Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk Betsy Siske Manoe sebagai hakim pengawas, dan selanjutnya menunjuk tim kurator sebagaimana perkara sebelumnya.
Untuk diketahui, gugatan PKPU diajukan karena adanya utang yang belum dibayar oleh termohon kepada pemohon PKPU & Para Kreditur Lain sebesar Rp 1,8 Miliar.
Baca juga: PT BMJ Digugat PKPU Rp 1 Triliun, Kreditur Minta Hakim Kabulkan Perdamaian
Salah satu utang tersebut berasal dari pesanan dush yang dipesan oleh termohon. Sebenarnya utang itu sudah dilakukan penagihan melalui somasi yang dilayangkan. Pihak termohon juga beritikad baik untuk membayarnya namun masih fokus menyelesaikan utang kepada kreditur lain yang nilainya lebih besar.