Lebih lanjut, pemerintah diminta untuk mengatur regulasi agar lembaga pendidikan umum negeri maupun swasta bisa menampung para penyandang disabilitas, dan disediakan sarana prasarananya.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Ini Respons Dewan Pati
“Anak-anak yang normal bisa sekolah, golongan ini juga harus bisa. Tentunya lembaga pendidikan mengakomodir sarana prasarananya,” imbuh Muntamah.
Secara khusus statement Muntamah tersebut dituangkan pada Rancangan / Draf Raperda tentang Penyandang Disabilitas Pasal 35 yang berisi “Setiap lembaga penyelenggara pendidikan wajib menerima peserta didik Penyandang Disabilitas dan memberikan layanan pendidikan serta menyediakan sarana prasarana dan tenaga pendidik yang memadai peserta didik penyandang disabilitas,” dikutip dari Draf Raperda tentang penyandang disabilitas pasal 35.
Juga pada Pasal 36 nya yang berisi “Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat dapat memberikan beasiswa khusus kepada peserta didik Penyandang disabilitas,” dikutip dari Draf Raperda tentang Penyansang disabilitas pasal 35. (Adv)