Mendekati bulan Ramadan di tengah pandemi dan program vaksinasi dari pemerintah, banyak masyarakat was-was terkait kebolehan divaksin saat menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: DPRD Pati Minta Vaksinasi Guru Bisa Selesai Sebelum Juli
Wacana tersebut menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat mengeluarkan fatwa tentang diperbolehkannya vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa.
Dalam fatwa tersebut MUI memberikan tiga rekomendasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan ramadan. Pertama, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 di siang hari dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan umat Islam yang berpuasa.
Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi di malam hari kepada umat Islam yang di siang harinya menjalankan puasa.
Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksin Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari covid-19.(Adv)
Baca juga:
- Dewan Pati Dukung Refocusing Anggaran untuk Vaksinasi
- Kebut Vaksinasi Lansia di Jepara, 2.337 Orang Telah Disuntik
- Video : Reses Di Margorejo, Endro Bahas Vaksinasi Hingga Bansos
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram