Pati, Mitrapost.com – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim saat bulan Ramadan tidak ditunda tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Kabid P2 Dinkes) Kabupaten Pati dr Joko Leksono W. Keputusan ini mengacu pada instruksi Pemprov Jawa Tengah dan fatwa MUI yang menyatakan bahwa pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim di Bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
“Atas dasar tersebut maka sudah kami sarankan khususnya untuk wilayah Pati melalui kepala Puskesmas untuk menginstruksikan yang melakukan vaksin covid namanya Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) yang sudah siap melakukan vaksinasi covid untuk melaksanakannya di Bulan Ramadan,” kata Joko, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Video : 800 Guru di Rembang Akan Diberikan Vaksin Covid-19
Joko menambahkan, terkait waktu penyuntikkan vaksin ke peserta juga tetap dilakukan pada siang hari.