Pati, Mitrapost.com – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo menegaskan pembukaan ulang kotak suara tidak akan dikabulkan pada selenggaraan Pilkades serentak tahun ini.
“Sampai saat ini tinggal pencoblosan di tanggal 10 April, kita tunggu saja semoga tidak ada. Sepanjang ini sudah disosialisasikan tidak ada pencoblosan ulang,” kata Bambang Susilo saat diwawancarai di kantor DPRD Pati belum lama ini.
Oleh karenanya, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengimbau kepada masyarakat untuk meminimalisir polemik pada selenggaraan Pilkades serentak.
Pasalnya, jika penghitungan ulang dilakukan, panitia Pilkades artinya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 79 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Periode 2021-2026.
Baca juga: Dewan Pati Tolak Tegas Wacana Pemerintah Impor 3 Juta Ton Garam
Kendati demikian, Bambang menambahkan bagi pihak yang nantinya berselisih dan bersikukuh ingin melakukan penghitungan ulang, ia menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Komentar