Sedangkan, 4 tersangka lainnya merupakan pegawai Kimia Farma dengan inisial DP, SP, MR, dan RN.
Baca Juga: Narapidana Lapas Semarang Dikukuhkan Jadi Anggota Satgas Covid-19
Penggunaan alat rapid tes tersebut, digunakan oleh para tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Tercatat sebesar Rp 1,8 miliar keuntungan dari hasil penyalahgunaan alat rapid bekas tersebut.
Pendaur ulangan dilakukan oleh PC yang juga menjadi koordinator dalam kasus yang ada. Alat rapid kemudian digunakan kembali untuk masyarakat yang akan melakukan rapid tes antigen di Bandara Kualanamu.
Panca juga mengungkapkan bahwa pendaur ulangan alat dilakukan di Laboratorium Kimia Farma yang berada di jalan RA Kartini, Medan.
Baca Juga: Sasar Sejumlah Tempat Wisata, Pengunjung Karangjahe Menjalani Tes Rapid Acak
Para pelaku dijerat dengan menggunakan pasal 98 ayat 3 jo pasal 196 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tersangka juga dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan juga denda paling banyak Rp 1 miliar.