Mitrapost.com– Remisi Khusus diberikan kepada 28 warga binaan yang berada di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Remisi khusus ini diberikan bertepatan pada Hari Raya Waisak yang jatuh pada Rabu, (26/5/2021).
Yohanes Varianto, Kepala Rutan Kelas 1 Salemba mengungkapkan bahwa pemberian remisi diberikan untuk warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif.
Baca Juga: Lapas Pati Ajukan Remisi Idulfitri untuk 201 Napi
Di mana remisi ini diberikan kepada 12 warga binaan yang beragama Buddha dengan syarat diantaranya, telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, serta aktif dalam kegiatan Rutan.
Ia berharap dengan adanya remisi ini dapat menjadi stimulus berkelakuan baik bagi warga binaan Rutan Salemba.
“Diharapkan dengan adanya remisi khusus ini dapat menjadi stimulus untuk warga binaan agar terus berkelakuan baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat tersebut,” ujarnya