Uang tersebut akan ditransfer ke rekening jamaah masing- masing.
“Otomatis jamaah bisa mengecek di rekeningnya. Karena dana itu langsung dari BPKH masuk ke rekening jamaah haji,” jelasnya.
Berdasarkan setoran pelunasan di KMA 660 Tahun 2021 terkait pembatalan haji, menjelaskan bahwa jamaah haji bisa menarik setoran lunasnya.
Karena diambil seluruhnya dengan setoran awal, maka secara otomatis porsinya hilang. Sedangkan, yang bisa diambil hanya setoran lunasnya. Sehingga tidak kehilangan porsi keberangkatan. Kemudian setelah masuk di rekening, yang bisa mengambil hanya yang punya rekening tersebut.
Jumlah yang mendaftar haji dari bulan Januari-Juni 2021 terdapat sebanyak 1431 orang. Dan juga menunggu selama 30 Tahun. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra