Untuk kuota internet yang diterima oleh siswa sebesar 35 GB, 30 GB untuk kuota belajar dan 5 GB untuk kuota umum. Ia mengatakan guru dan siswa mendapatkan jumlah kuota internet yang sama.
Selain itu, menurut salah seorang guru SD asal Jakenan bernama Novia mengatakan bahwa bantuan kuota guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diterima dari Kemendikbudristek secara langsung. Sementara bantuan kuota guru honorer atau wiyata diterima melalui kesepaKatan Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam).
Senada dengan Hidayati, Novia juga tak ingin subsidi bantuan kuota internet terdistribusi tidak merata,
Menurutnya, pengajuan subsidi kuota internet dilakukan dengan cara pihak sekolah mengajukan nomor para calon penerima. Melalui operator sekolah, pihak sekolah mengajukan data siapa saja yang akan menerima subsidi kuota internet. (*)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati