Purworejo, Mitrapost.com – Legalisasi aset daerah, salah satunya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan aset dan mencegah munculnya peluang korupsi.
Pemerintah kabupaten Purworejo pun telah resmi menyertifikatkan 46 bidang tanah milik kabupaten.
Hal tersebut disampaikan oleh bupati Purworejo, Agus Bastian, usai menerima sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Purworejo dari Kepala Kantor Pertanahan Purworejo, di kantor Sekretariat Daerah setempat, beberapa waktu lalu.
Menurut Bupati Agus, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak dimiliki individu dan lembaga untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.
Dengan adanya legalisasasi aset daerah tersebut, keberadaan lahan milik daerah dapat terdata dan terjaga dengan baik.
Karenanya, Pemkab Purworejo perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya, sekaligus mempersempit ruang korupsi.
Dari 3.125 bidang tanah yang dimiliki, baru 1.400 bidang yang bersertifikat, sedangkan 1.725 bidang belum bersertifikat.