Dari rinciannya, ada 5 tren kasus kriminalitas yang marak di Jepara. Terbagi dalam 2 bentuk kejahatan. Yaitu lewat IT, dan kejahatan konvensional. Kejahatan lewat IT yang marak di Jepara yaitu penipuan dan hoaks atau berita bohong. Sementara kejahatan konvensional meliputi pencabulan, narkoba, dan pencurian.
“Faktor tindak kejahatan itu menurutnya beragam. Bisa karena faktor internal seperti skill dan lainnya juga faktor eksternal. Meliputi lingkungan, ekonomi, pendidikan dan lainnya,” terang AKP M. Fachrur Rozi.
Terkait dengan penipuan online, Rozi menyatakan ada banyak modus. Yakni pinjaman online, arisan online, telepon keluarga bermasalah, minta kode one time password (OTP), bukti transfer palsu, brand bagi-bagi hadiah atau voucher.
Sedangkan, untuk pencabulan, biasanya pelaku bermodus melakukan bujuk rayu, paksaan, pergaulan, atau kurang pengawasan. Terkait dengan pencabulan, Rozi menegaskan tidak akan berdamai dengan pelaku.
Sebab itu, dalam Fachrur Rozi menyatakan media sosial memiliki peran penting dalam mengurangi tindak kejahatan. Perannya harus ditingkatkan. Tak sekedar memberi informasi. Namun juga harus menyampaikan berita actual dan bisa dipercaya. (*)