Purworejo, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten Purworejo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak pelebaran jalan.
Ganti rugi pengadaan tanah bagi warga Desa Karangrejo dan Kelurahan Mranti diserahkan pada Jum’at (15/10/2021).
Kegiatan yang dipusatkan di ruang Arahiwang itu dihadiri oleh Bupati Purworejo RH Agus Bastian, Sekda Said Romadhon, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Boedhi Hardjono, Wakil Pimpinan Cabang Bank Jateng Isnanto Subroto, Kepala Dinas PUPR Suranto, Kepala Kantor ATR/BPN Andri Kristanto, Lurah Mranti dan Kades Karangrejo serta unsur terkait lainya.
Dikatakan Bupati Agus Bastian, dirinya merasa sangat bahagia berada di tengah warga pemilik lahan baik di wilayah kelurahan Mranti maupun Desa Karangrejo, yang telah mendukung program Pemerintah dengan mengikhlaskan sebagian tanahnya untuk pelebaran jalan.
“Saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya serta berharap semua akan merasakan manfaat, kemajuan dan peningkatan kesejahteraan wilayah Mranti dan Karangrejo di masa yang akan datang,” katanya.