Kos Lebih dari 10 Kamar Akan Dikenakan Wajib Bayar Pajak

Semarang, Mitrapost.com – Rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar, akan dikenakan wajib bayar pajak. Hal ini berdasarkan keputusan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kebijakan wajib pajak ini bertujuan untuk menggenjot pendapatan daerah yang berasal dari pajak rumah kos. Saat ini, di kota Semarang terdapat sekitar 600 rumah kos yang diwajibkan untuk membayarkan pajak ke pemerintah kota Semarang.

Data tersebut adalah rumah kos dengan kriteria yang memiliki lebih dari 10 kamar. Sedangkan hingga saat ini pihak Bapenda masih banyak menemukan rumah kos yang seharusnya membayar pajak namun tidak dibayarkan.

“Temuan di lapangan yang belum bayar pajak itu masih banyak, lebih dari 10 kamar jadi mulai 11 kamar itu wajib bayar pajak,” ungkap Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Elly Asmara.

Baca Juga :   Vaksinasi Keempat Akan Difokuskan Bagi Nakes Terlebih Dahulu

Sedangkan, untuk memantau rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RW dan RT setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati