Marak Terjadi Pemerasan, Polisi Imbau Penghuni Wisma Atlet Segera Melapor

Saat dibekuk, polisi menemukan satu setel celana panjang warna hitam, satu setel jaket rompi warna cokelat, dan satu kaca mata hitam dan uang tunai Rp2.200.000.

Kedua tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Pelaku Pemalsuan Surat Vaksinasi Diringkus Polisi