Mitrapost.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali Kembali diperpanjang hingga bulan Desember.
Kebijakan yang Kembali diterapkan ini akan berlaku hingga dua pekan ke depan, tepatnya hingga Senin (13/12/2021). Evaluasi penerapan PPKM pun terus dilakukan setiap pekannya.
“Iya (PPKM diperpanjang dua pekan),” ujar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal saat konfirmasi, Senin (29/11/2021).
Sebelumnya, PPKM di wilayah Jawa-Bali sudah diperpanjang sejak 16 November hingga 29 November 2021. Keputusan ini merujuk pada Inmendagri 60/2021, daerah PPKM level 1 di Jawa-Bali berjumlah 26 daerah.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, terdapat wilayah yang Kembali masuk menjadi Level II, salah satunya adalah DKI Jakarta. Hal ini berdasar pada Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021.
“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian kutipan Inmendagri tersebut. (*)