Reuni 212, Apa dan Siapa?

Meski demikian, aksi 212 yang digelasr pada 2 Desember 2016 ini dipadati oleh ratusan ribu massa yang hadir di halaman Monas. Bahkan Presiden Jokowi ikut hadir mengikuti salat Jumat yang digelar khatib Rizieq Shihab.

Jadi tujuan aksi 212 untuk memenjarakan Ahok ini terbilang sukses , pada 9 Mei 2017, Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP, yaitu, secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ia divonis 2 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Aksi 212, dari Mulut Ahok ke Reuni Aroma Pilpres”