“Untuk dilanjutkan kepada tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan sebagai UU,” ujar Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna.
Setelah mendengar laporan dari Komisi III DPR, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” saut Anggota Dewan yang hadir.
Disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui forum. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul “Tok, DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-Undang.”