Mitrapost.com– Hukuman Mark Sungkar, Ayah dari Zaskia dan Shiren Sungkar diperberat dari 1,5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga meminta Mark Sungkar segera kembali ditahan di rutan.
Diketahui, Mark terbukti menyalahgunakan dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 Juli 2021 Nomor 12/Pid.SusTPK/2021/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir websitenya, pada Kamis (9/12/2021).
Dalam hal ini, majelis tinggi mewajibkan Mark Sungkar mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 694 juta. Ia juga diubah status tahanan kota menjadi tahanan negara.
“Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar majelis.
Majelis mengungkapkan bahwa putusan Pengadian Tipikor Jakarta yang lebih ringan dari tuntutan jaksa tidak mencerminkan tujuan dari kasus korupsi.
“Dan dalam amar putusan tersebut menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Kota sehingga menimbulkan kekhawatiran putusan ini tidak dapat dilaksanakan oleh Penuntut Umum, di mana Terdakwa tidak ditemukan karena selama dalam tahanan kota tidak jelas pengawasannya sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian,” ujar majelis.
Perlu diketahui sebelumnya, Mark Sungkar melakukan korupsi melalui dana pelaksanaan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Dilansir dari Detik News, Mark Sungkar dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.
“Terdakwa tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel bukan ke rekening PPFTI, yaitu Bank Mandiri Syariah atas nama Federasi Triathlon Indonesia, melainkan ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Mark Sungkar,” jelas jaksa.
“Dan terdakwa menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu dari 14 (empat belas) hari setelah selesainya kegiatan PPFTI sehingga bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017,” tutur jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “PT Jakarta Perberat Hukuman Mark Sungkar dan Harus Ditahan di Rutan”
Redaksi Mitrapost.com






