Sri Mulyani: Pegawai Telat Masuk, Tunjangan Dipotong

Jika ada pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja dan melaksanakan tugas lebih awal paling lama 90 menit, sebelum ketentuan jam masuk bekerja sebagaimana dimaksud dapat diberikan waktu penyesuaian jam pulang bekerja lebih awal secara proporsional pada hari berkenaan.

Pegawai yang mengisi daftar hadir masuk bekerja paling lama 90 menit, setelah ketentuan jam masuk bekerja diwajibkan untuk menyesuaikan jam pulang bekerja lebih lama secara proporsional pada hari berkenaan.

Pegawai yang bekerja dari kantor maupun pegawai yang mengimplementasikan flexiblle working space (FWS) wajib mengisi daftar hadir.

“Pengisian daftar hadir dinyatakan sah dalam hal dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat masuk kerja paling cepat pukul 05.00 waktu setempat, dan saat pulang kerja paling lambat pukul 23.59 waktu setempat,” tulis PMK tersebut.

Baca Juga :   Demi Keselamatan, Pesepeda Wajib Kenakan Baju Reflector di Malam Hari

Sementara bagi pegawai Kemenkeu tidak wajib mengisi daftar hadir jika mendapatkan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas luar kota atau luar negeri, sedang menjalani tugas belajar atau tengah cuti. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati