Pihaknya juga melakukan kesiapan isoman dan isoter bagi pasien positif tanpa gejala maupun dengan gejala ringan.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan telemagazine yang berisi nomor telepon dan petugas yang disebar ke Babinkantibmas, sehingga masyarakat tidak perlu ke Rumah Sakit.
“Sekarang banyak masyarakat yang melaksanakan isoman dan isoter sehingga masyarakat tidak perlu ke RS,” katanya.
Operasi yustisi juga digencarkan di masyarakat, sebagai upaya untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar patuh menerapkan protokol Kesehatan.
“Ada dua metode, yang pertama penyampaian informasi kepada masyarakat melalui selebaran dan kedua jika di satu tempat bandel maka dua kali diperingatkan akan dilakukan denda. Sampai saat ini denda sebanyak Rp124 juta,” ujar dia. (*)