“Sebagai program prioritas nasional, maka sebagian dari anggaran yang disediakan oleh APBN diberikan melalui pemerintah provinsi-kabupaten/kota, karena memang kewenangan untuk kegiatan-kegiatan tersebut ada di pemerintah provinsi-kabupaten/kota. Alokasi tersebut kami harapkan menjadi bagian dari orkestrasi dengan dana daerah sendiri untuk menurunkan stunting,” tandasnya.
Khusus untuk dana insentif daerah, Wamenkeu mengatakan pemerintah pusat juga memasukkan variabel stunting di dalam formula untuk menghitung dana insentif daerah.
“Karena itu, kami berharap teman-teman di pemerintah daerah dapat betul-betul memperhatikan kondisi dan penurunan stunting ini agar nanti formula yang digunakan untuk menghitung dana insentif daerahnya untuk daerah Ibu-Bapak sekalian membaik dan dana insentif daerah yang diberikan bisa membesar,” ucapnya.
Adapun tahun 2023 mendatang, pemerintah juga menyiapkan program penurunan stunting nasional melalui DAK. Harapannya, DAK stunting akan mencerminkan kemajuan dari penanganan stunting di daerah masing-masing.