8 Titik Reklame Ilegal di Jalan Wastukancana Bandung Ditertibkan

Bandung, Mitrapost.com – Sebanyak delapan titik reklame ilegal yang berada di jalan Wastukancana kota Bandung ditertibkan oleh Satpol PP pada Jumat (17/6/2022) malam.

Berdasarkan target yang telah ditetapkan, Satpol PP kota Bandung sudah menertibkan sebanyak 16 reklame ilegal, jumlah tersebut sudah memenuhi 50 persen dari target.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, delapan titik lainnya menyusul akan ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan. Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.

“Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan.

Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.

Ia juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.

Maka dari itu, Yayan berharap tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada.

“Proses komunikasi sudah kami tempuh sebelum menertibkan reklame ini,” ucapnya.

Sedangkan untuk pemilihan waktu malam hari, bertujuan untuk meghindari terjadinya kemacetan lalu lintas. Lantaran sempat diberlakukan rekayasa satu jalur di Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung.

Yayan juga berpesan kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan yang sudah berlaku.

“Masih banyak kawasan di Kota Bandung yang secara regulasi diperbolehkan untuk memasang reklame. Silakan (memasang reklame), selama tidak di area yang dilarang,” ucapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati