Mitrapost.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Pangan Nasional (BPN) menetapkan harga minimal pembelian gula kristal putih di tingkat petani.
Adapun harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp11.500 per kilogram (kg). penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kesejahteraan petani tebu.
“Penyesuaian harga ini untuk kesejahteraan petani tebu. Saya menegaskan seluruh pabrik gula, baik yang dikelola BUMN pangan, BUMN perkebunan maupun swasta (untuk) memberikan harga lelang minimum Rp11.500 per kg,” terang Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam siaran persnya, Kamis (23/6/2022).
Adapun regulasi itu tercantum dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 Tahun 2022 tertanggal 10 Juni 2022.
Arif juga menambahkan penting adanya kolaborasi antar pihak dalam hal perbaikan tata kelola pangan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan.
“Pada Sidang Kabinet Paripurna kemarin bahwa diperlukan sebuah orkestrasi yang baik antara kementerian/lembaga, BUMN, swasta, dan daerah untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri maupun peningkatan produksi pangan untuk potensi ekspor pangan Indonesia,” tuturnya panjang lebar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mendorong adanya percepatan swasembada gula. Hal tersebut ditanggapi Arief bahwa pihak BPN dan Kemendag mengupayakan kestabilan harga di hulu, tingkat petani dan hilir di tingkat konsumen.
Sedangkan untuk harga gula kristal putih di tingkat konsumen berada di angka Rp13.500 per kg.
“BUMN Pangan ID Food, PTPN, swasta, asosiasi maupun pemerintah daerah dapat bersinergi dengan petani tebu rakyat untuk jaga keseimbangan hulu hilir untuk percepatan swasembada gula, tingkatkan kemitraan, perluas lahan, sinergi stakeholders lainnya, dengan begitu akan meminimalisir ketergantungan impor komoditas gula,” pungkasnya (*)
Redaksi Mitrapost.com