Fraksi PDIP Nilai RUU KIA Wujudkan Generasi Emas yang Unggul

Fraksi PDIP juga memberikan catatan bahwa sejak tahun 2009, Kementerian Sosial RI telah mengembangkan program kesejahteraan sosial anak (PKSA). Maka dari itu, yang perlu menjadi fokus adalah bagaimana implementasi serta aplikasi pelaksanaan program-program yang sudah ada dan berkaitan bagi pemenuhan kesejahteraan ibu dan anak dapat berjalan secara maksimal dan menjadi solusi konkrit bagi permasalahan kesejahteraan ibu dan anak.

Fraksinya juga menilai dalam RUU KIA terdapat pasal mengenai Hak dan Kewajiban. Karena itu, perlu dikaji kembali bagaimana konsekuensi hukum secara  mendetail apabila hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi, sehingga dibutuhkan adanya parameter yang konkrit untuk diimplementasikan.

Selain itu, Fraksi PDIP mengapresiasi adanya pengaturan pemberian bantuan dan santunan kepada ibu dan anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar yang dapat digunakan secara optimal untuk mendukung kesejahteraan ibu dan anak. (*)