Mitrapost.com – Usai digugat oleh Twitter, Elon Musk pun menggugat balik perusahaan microblogging tersebut ke pengadilan Delaware pada Jumat, 29 Juli 2022.
Pengadilan tersebut merupakan tempat yang sama yang digunakan Twitter saat menggugat dirinya. Dokumen gugatan yang dilayangkan Musk sendiri dirahasiakan kepada publik atas permintaannya. Namun meski begitu, berdasarkan peraturan, pihak pengadilan harusnya mempublikasikannya dalam waktu dekat ini.
Sidang mengenai gugatan yang dilayangkan Twitter kepada Elon Musk sendiri akan digelar untuk pertama kali mulai 17 Oktober 2022 mendatang selama lima hari.
Perlu diketahui bahwa, awal mula Twitter menggugat Elon Musk adalah karena keputusannya untuk membatalkan akuisisi Twitter pada tanggal 8 Juli 2022 (waktu AS) lalu.
Elon Musk sendiri memutuskan hal itu karena menganggap Twitter telah melanggar penjanjian lantaran salah dalam mengartikan jumlah akun spam dalam platform tersebut.
“Selama hampir dua bulan, Musk telah meminta data dan informasi yang diperlukan untuk ‘membuat penilaian independen terhadap prevalensi akun palsu atau spam di platform Twitter,’” tulis kuasa hukum Musk, dilansir dari Kompas.
Namun tim legal Musk menyebut pihak Twitter gagal memenuhi informasi yang diminta tersebut.
“Namun, Twitter telah gagal atau menolak untuk memberikan informasi ini,” imbuh Musk via tim legalnya.
Oleh karena itulah Elon Musk memutuskan membatalkan akuisisi terhadap perusahaan tersebut. Namun dilain pihak, Twitter menuntut pertanggungjawaban atas keputusan tersebut dan menggugatnya ke pengadilan.
“Twitter melakukan tindakan ini untuk mencegah Musk dari pelanggaran lebih lanjut, untuk memaksa Musk memenuhi kewajiban hukumnya, dan untuk memaksa penyelesaian merger setelah memenuhi beberapa kondisi yang belum terselesaikan,” tulis Twitter dalam gugatannya.
Elon Musk sendiri menanggapi gugatan itu dengan membuat tweet yang berbunyi, “Oh, ironi lol (mengakak)”.
Pemegang saham Twitter juga melakukan hal yang sama. Ia menggugat Elon Musk karena menganggap Musk telah melanggar kewajiban fidusia, sehingga harus membayar ganti rugi yang ditimbulkan.
Salah satu pemegang saham yang menggugat Musk adalah Luigi Crispo yang memiliki 5.500 saham Twitter. Gugatannya menyebut bahawa Musk memiliki tanggungan kewajiban fidusia ke pemegang saham Twitter karena perjanjian akuisisi memberinya kekuasaan atas banyak keputusan perusahaan.
Musk sendiri telah bersepakat mengenai nilai pembelian saham, pada Mei 2022. Namun ia tiba-tiba mempermasalahkan jumlah akun bot dan spam di Twitter. Elon Musk juga sudah menandatangani perjanjian definitif akusisi Twitter pada tanggal 26 April.
Pihak Twitter mengatakan bahwa total akun bot dan spam yang ada di platformnya ada 5 persen dari jumlah 226 juta pengguna aktif harian yang bisa dimonetisasi.
Namun Elon Musk ragu dengan hal tersbut. Ia sendiri memprediksi akun bot dan spam yang ada di Twitter adalah 20 persen dari total pengguna. Karena keraguan inilah Elon Musk meminta Twitter membuktikan ucapannya dan mengancam akan membatalkan akuisisi jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Sampai bulan Juli, pihak Twitter pun tidak kunjung memberikan data tersebut, yang kemudian disimpulkan bahwa klaim Twitter mengenai jumlah bot dan spam tidak bisa diverifikasi.
Dengan begitu, Elon Musk pun mengajukan pembatalan akuisisi ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (AS) pada tanggal 8 Juli 2022
Sedangkan pihak Twitter mengaku akun bot dan spam tidak pernah disinggung sebelumnya. Menurut pihak Twitter, Elon Musk hanya menjadikan akun bot dan spam sebagai alasannya saja. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Elon Musk Gugat Balik Twitter”.
Redaksi Mitrapost.com