Produk Baja Senilai Rp41,68 Miliar Disita Kemendag

Ia menambahkan bahwa penyitaan dilakukan pada dua perusahaan. Diantaranya adalah yang terletak di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Penyitaan dilakukan untuk sementara karena tidak sesuai standar, memproduksi BJLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) serta Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Masih dari keterangannya, penyitaan dilakukan guna meminimalisir terjadinya kerugian yang akan dialami konsumen.

“Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” tambah pria yang akrab dipanggil Zulhas.

Tindakan impor ini menurut Zulhas, berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau jasa.