Produk Baja Senilai Rp41,68 Miliar Disita Kemendag

Selain itu, pelaku usaha terkait menjual dengan harga yang lebih murah. Sehingga dianggap dapat mematikan usaha sejenis di dalam negeri.

“Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” ucapnya.

Zulhas menambahkan, perdagangan produk BJLS harus memenuhi persyaratan mutu SNI, dan pelaku usaha dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf 1a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda Paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 juga bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.