Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Narso menyoroti regulasi permohonan surat rekomendasi beli solar subsidi di Kabupaten Pati.
Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pertanian Pati menyederhanakan birokrasi pengajuan surat rekomendasi.
Sejak Bulan Oktober, rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diserahkan ke pemerintah desa, dari yang sebelumnya surat rekomendasi dibuat dinas pertanian.
Menurut Narso, realisasi peralihan birokrasi tersebut di tingkat desa belum seragam.
Dari pantauannya, masih ada masyarakat yang mengajukan surat ke dinas pertanian. Ada juga yang melalui Penyuluh Pertanian Lapang (PPL), dan ada yang dari desa.
Hal ini tentunya membingungkan petani yang ingin membeli solar subsidi.
“Kemudahan OPD belum seragam Kemarin kita sampaikan ke OPD terkait baik Dinas Pertanian dan Kelautan Perikanan mereka menyampaikan cukup tanda tangan petugas PPL setempat. Tapi ini juga belum seragam jadi pertanyaan,” jelas Narso.
Lebih lanjut, Narso meminta jika regulasi penerbitan surat disposisi beli BBM ini diserahkan di desa, agar dinas terkait menjalankannya secara serentak. Dengan sosialisasi yang merata baik kepada pihak pemerintah desa maupun perorangan petani dan nelayan.
Perlu diketahui, setelah muncul peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan rekomendasi perangkat daerah, untuk pembelian jenis BBM tertentu (JBT) harus mendapatkan surat rekomendasi pihak terkait.
Surat rekomendasi ini bisa diterbitkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pertanian ataupun kepala desa. Namun, guna mempermudah pelayanan, Pemkab Pati memiliki kebijakan yaitu surat rekomendasi diserahkan ke desa. (adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati



