Revisi Perbup 55 Tahun 2021 Tak Bisa Rampung Tahun Ini, DPRD Bakal Kecewa

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan kecewa apabila revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa tidak bisa rampung di tahun 2023 ini.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo saat dimintai keterangan di ruangan Fraksi PDIP.

“Yang jelas kita akan kecewa. Kemudian teman-teman kepala desa kalau turun ke lapangan itu menandakan bahwa Pj Bupati Pati tidak bisa memegang Pati,” ujarnya baru-baru ini.

Jika revisi Perbup Nomor 55 Tahun 2021 dibiarkan oleh Henggar Budi Anggoro, menurut Bandang Kabupaten Pati bakal amburadul. Lantaran, dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sudah menyiapkan anggaran di tahun ini.

Baca Juga :   Komisi A Dukung Polresta Pati Bersihkan Judi Togel

Saat disinggung soal kesiapan di masa yang mepet terhitung sekitar satu bulanan, dia tak bisa menjawab. Namun, Penghasilan Tetap (Siltap) sudah disiapkan pihak Pemdes.

“Belum tahu, tapi hari ini Siltap sudah siap, anggaran sudah ada, pengisian nanti kita kembali ke desa masing-masing,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati